iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Jambi penerimaan 2023 hingga saat ini belum dikukuhkan. Padahal Pemerintah Daerah lainnya di Jambi sudah banyak yang menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK-nya.

Hal ini ternyata disebabkan 80 berkas PPPK yang lulus masih diverifikasi oleh panitia seleksi pusat. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Henrizal mengkonfirmasi hal tersebut.

Kata Dia, proses penyerahan SK PPPK Pemprov sebenarnya sudah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekitar dua bulan lalu. Hanya saja, masih ada sejumlah berkas peserta yang dilakukan verifikasi. 

"Dari jumlah 1.992 PPPK kita di tahun 2023 ini, informasi yang kami terima kemarin dari BKN itu masih ada sekitar 80 PPPK yang belum selesai verifikasi," kata Henrizal.

Artinya, lanjut Henrizal, ketika sudah selesai nanti akan sesegera mungkin dilakukan tahap penyerahan SK.

"Target kami kemarin di bulan 4 ini sudah terhitung 1 April. Ya tapi sampai sekarang belum, kita masih menunggu dan kami juga sudah berkoordinasi dan memang masih ada yang belum selesai verifikasi," ungkapnya.

"Belum selesai ini artinya bisa saja ada bahan-bahan yang belum terverifikasi, bukan sistem, sebab sistem kan sifatnya menginput," sambungnya.

Henrizal menambahkan, 80 berkas peserta itu berasal dari tiga tenaga PPPK guru, dan teknis. "Ada dari tenaga guru dan teknis. Sementara untuk tenaga kesehatan sudah clear (jelas). Meskipun sudah clear, penyerahan tetap serentak dari BKN," sebutnya.

Meski tengah dilakukan verifikasi berkas 80 PPPK yang lulus, tidak ada penyusutan jumlah ASN yang diterima.

"Tidak ada penyusutan. Tetap jumlahnya, mereka kan melaksanakan itu, terlebih di kabupaten dan kota seperti Tanjabtim itu kan ada 200-an, ada juga di Muaro Bungo. Kita kan lumayan banyak, ada 1.992. Ya artinya bukan berarti yang sudah selesai itu kita serahkan dulu, tidak. Kita serahkan bersamaan," akunya.

Verifikasi yang sedang berlangsung adalah seluruh persyaratan itu yang disiapkan dari awal. "Ada pendataan, itu kita serahkan ke BKN," tuturnya.

Yang jelas untuk penyaluran gaji PPPK baru Pemprov itu, Kepala BKD menyebut terhitung mulainya pelaksanaan tugas. "Jika pelaksanaan tugas dimulai 1 April, maka terhitung bulan April. Jika bulan Mei, maka terhitung bulan Mei. Tergantung dengan Surat Perintah Tugas (SPT)," terangnya.

Oleh karena PPPK merupakan tenaga honorer, menjelang mereka mendapatkan gaji PPPK kan mereka masih digaji sebagai honorer. Artinya begitu mereka putus sebagai tenaga honorer, maka akan mendapatkan gaji PPPK

"Sesuai dengan SPT, jika di bulan April ini sekarang keluarnya Surat Keputusan (SK), maka terhitung 1 Mei. Kalau di bulan Mei nanti itu terhitung Juni," pungkasnya. (aba)


Berita Terkait



add images