iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno ketika menghadiri pleno rekapitulasi tingkat nasional beberapa waktu lalu.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno ketika menghadiri pleno rekapitulasi tingkat nasional beberapa waktu lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan jajarannya di 11 Kabupaten/kota, Selasa (19/3) kemarin. Rakor ini dalam rangka melakukan mitigasi terkait kemungkinan adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan dalam Rakor ini pihaknya menyampaikan terkait kemungkinan adanya gugatan . “Tadi kita rakor untuk mitigasi PHPU. Kita minta pandangan dari teman-teman di daerah,” ujarnya.

Suparmin yang merupakan Koordinator Divisi Hukum KPU Provinsi Jambi ini menyebutkan bahwa pihaknya siap dengan adanya kemungkinan PHPU. Karena itu semua dokumen harus disiapkan karena KPU sendiri akan menjadi termohon jika ada PHPU yang diajukan ke MK. “Yang jelas kita lakukan pemetaan. Intinya kita siap dan sudah meminta agar teman-teman menyiapkan dokumen untuk PHPU,” sebutnya.

Untuk PHPU Pileg, kata Suparmin, diajukan paling lambat 3x24 jam setelah pleno rekapitulasi tingkat nasional berkahir. Sedangkan PHPU untuk pemilu presiden dan wakil presiden paling lambat diajukan selama 3 hari.

“Jadi kita sifatnya menunggu saja. Jika terkonfirmasi ada gugatan tentu kita akan hadapi. Itu karena kita yakin bahwa pelaksanaan Pemilu ini sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada,” sebutnya.

Terkiat temuan di Sarolangun dan Kota Jambi, Suparmin enggan menanggapi itu. Menurutnya wilayah pengajuan gugatan merupakan hak partai politik. “Intinya kita tunggu saja, resminya juga akan diumumkan di website MK,” sebutnya lagi.

Sebelumnya, PDI Perjuangan Provinsi Jambi memastikan akan menggugat hasil pemilihan umum (Pemilu) ke MK. Salah satu yang menjadi persoalan partai berlambang banteng ini adalah hasil Pileg DPRD Provinsi Jambi di daerah pemilihan (dapil) III yang mencakup Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin.

Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi Zaidan Ismail menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Ya kita ngajukan ke MK,” kata Zaidan.Zaidan mengatakan, pihaknya meminta agar dilakukan penghitungan ulang di setiap TPS di Sarolangun, karena diduga telah terjadi terstruktur, sistimatis dan massif. “Karena ini TSM (terstruktur, sistematis dan maaif)," tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya Sanusi saksi partai Hanura Provinsi Jambi mengkritik adanya persoalan data yang tidak singkron antara pengguna untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD RI. Termasuk pengguna Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang juga tidak bisa disingkronisasikan.

Beberapa diantaranya ada di Kota Jambi, dimana pengguna DPK yang seharusnya mendapatkan lima surat suara. Ternyata fakta dilapangan, pengguna DPK tidak mendapatkan surat suara sebagaimana mestinya.

Sanusi menjelaskan selisih antara pengguna DPK di Kota Jambi untuk pemilihan presiden dengan pemilihan DPRD Provinsi berkisar pada angka 367 pemilih. “Ini sesuatu yang luar biasa, maka kita minta betul ini dicermati apa yang terjadi dilapangan. Kalau kita bilang itu kesalahan, iya betul itu kesalahan yang dilakukan oleh KPPS. Mereka mengartikan DPK itu sama dengan DPTb. Sehingga ini tidak terkoreksi,” ujarnya.

Menurut Sanusi, salah satu cara untuk melakukan koreksi adalah dengan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) sepuluh hari setelah pencoblosan. Karena PSU tidak dilakukan, maka menjadi catatan penting di Kota Jambi.

“Terkonfirmasi dari jawaban KPU Kota Jambi ada di 9 Kecamatan 52 kelurahan dan 120 TPS. Ini kita minta penjelasannya di forum pleno dari KPU Kota Jambi, tapi tidak mendapatkan jawaban,” sebutnya.

Dalam rapat pleno sendiri, kata Sanusi, forum hampir sebagian besar menyepakati ini harus dilakukan PSU. Tentu itu apabila ada para pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini kelalaian yang dilakukan teman-teman. Kenapa tidak dilakukan koreksi dengan merekomendasikan PSU. Ini pembiaran oleh KPU dan Bawaslu Kota Jambi, padahal ini fatal,” pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images