iklan

 

JAMBIUPDATE CO, JAMBI- Penyalahgunaan dan peredaran narkotika di bulan Ramadhan semakin menggila. Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali membongkar penyelundupan barang haram tersebut. Menariknya tersangka yang diamankan merupakan residivis.

Hal ini diungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser dalam konferensi pers bersama Kabid Humas, Kombes Pol Mulia Prianto dan Wadirresnarkoba, Akbp M Andi Ichsan di Gedung B Mapolda Jambi, Senin (18/3) kemarin.

Ernesto mengatakan, dalam pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 2.9 kilogram ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan kedua pelaku berinisial MS (48) dan HN (44) merupakan warga Jambi.

"Dimana anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi transaksi narkoba dan modusnya orang main dilempar. Pada saat itu dilempar di daerah Kecamatan Jelutung, anggota menemukan 1 kilogram sabu dilempar ke ranjau," katanya.

Namun, setelah dilakukan pengembangan oleh tim, didapati tersangka ini dengan barang bukti sabu 2.9 kilogram, kemudian inex 10.032 butir, dan ganja sekitar 5 gram yang diamankan.

Ernesto menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi nama-nama para pelaku yang diduga memiliki hubungan dan terikat dalam peredaran barang haram ini.

"Kasus ini masih berkembang karena nama-nama sudah kita kantongi, sudah ada beberapa nama yang di kantongi dan anggota sudah dibagi dalam upaya penangkapan," sebutnya.

Ernesto menyebutkan bahwa pihaknya semakin bersemangat dalam upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Jambi.

"Jadi dalam bulan puasa ini, kami Ditresnarkoba Polda Jambi makin semangat untuk melakukan upaya-upaya pengungkapan karena ternyata di bulan suci Ramadhan ini mereka berkesempatan untuk menjual, peredaran narkoba di wilayah kita (Jambi,Red)," jelasnya.

Kemudian, kata Ernesto untuk 1 kilogram sabu lainnya didapati di rumah buron yang berinisial D. "1 kilogram didapati di rumah buron inisial D. Namanya sudah kita kantongi dan rata-rata pelaku ini sudah 2 hingga 3 kali masuk penjara. Kemudian pelaku merupakan residivis," pungkasnya. (raf)


Berita Terkait



add images