iklan

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Mantan Kepala Unit BRI Kayu Aro akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (28/2/2024) sekira pukul 15.00 WIB. Sidang Perkara Korupsi BRI Unit Kayu Aro atas nama Terdakwa Yogi Swandra

Dengan agenda Putusan dari Majelis Hakim menyatakan Yogi terbukti melakukan perbuatannya.

Informasi yang disampaikan Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Sungai Penuh Tomy Ferdian, SH bahwa pada amar Putusan hakim Tipikor Jambi, terdakwa Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana Dakwaan Primair PU. 

Sehingga hakim menjatuhkan Pidana Penjara Selama 8 Tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Serta menjatuhkan Pidana Denda Rp.500 jt subsdeir 6 Bulan kurungan.

"Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan supaya terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.8.753.300.000,- apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, apabila terdkwa tidak memiliki harta benda diganti pidana penjara 5 tahun, "jelasnya.

Sedangkan barang Bukti no 1 sampai 41 dokumen dikembalikan kepada BRI Cabang Sungai Penuh, 1 (satu) unit rumah di desa Sumur Jauh kecamatan Danau Kerinci Barat kabupaten Kerinci Propinsi Jambi atas nama YOGI Swandra dan uang sejumlah Rp199.141.800,- dirampas untuk negara cq BRI diperhitungkan sebagai Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Yogi Swandra. Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 10.000,. (hdp)


Berita Terkait



add images