iklan
2. Real Count

Sementara itu, real count merupakan perhitungan resmi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dilansir dari umsu.ac.id, proses perhitungan suara ini melibatkan seluruh TPS yang ada di Indonesia dan dilakukan dengan teliti untuk memastikan keakuratan hasil.

3. Exit Poll

Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), exit poll adalah survei yang dilakukan untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih. 

Studi Analisis Efisiensi Perhitungan Suara Pemilu dengan Metode Quick Count, Real Count, dan Exit Poll oleh Dwi Putri Sartika Alamsyah dkk, mengungkapkan metode ini dilakukan beberapa saat setelah pemilih menyalurkan pilihan politiknya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Secara teknis, metode yang digunakan dalam exit poll biasanya dengan mewawancarai responden atau pemilih setelah keluar dari TPS. 

Tujuan dilakukan exit poll yaitu untuk memprediksi perolehan suara, memetakan pola dukungan pemilih, dan memberikan kontribusi bagi kebutuhan penelitian akademis

Cara kerjanya, exit poll dilakukan pada saat proses pemilihan di TPS masih berlangsung. Begitu penghitungan suara di TPS hendak dilakukan, maka exit poll sudah lebih dulu rampung. Metode yang digunakan adalah dengan bertanya langsung kepada pemilih yang sudah selesai mencoblos. (*)


Sumber: tempo.co

Berita Terkait



add images