iklan Kaprawi
Kaprawi

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN– Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah melayangkan surat edaran dengan nomor 2022 tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Kaprawi, Kabid Mutasi dan Pembinaan Pegawai (MPP), BKPSDM Sarolangun mengatakan, bahwa hari libur nasional dan cuti bersama dalam surat edaran tersebut, dimulai pada tanggal 08 Februari 2024 peringatan isra dan mi’raj Nabi Muhammad SAW.

Sedangkan untuk cuti bersama jatuh pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 pada perayaan tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

”Dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024, adapun penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2024 tercantum dalam Lampiran surat edaran tersebut,” terangnya.

Meski demikian, lanjut Kaprawi, bahwa bagi unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti Rumah Sakit, UPTD Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, dan Perhubungan agar mengatur penugasan pegawai pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

”Pelaksanaan cuti bersama Tahun 2024 mengurangi hak cuti tahunan pegawai dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images