iklan Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi Sugandi
Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi Sugandi

JAMBIUPDATE.CO  SUNGAI PENUH— Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memberikan informasi terbaru soal penanganan perkara atas laporan penggunaan Dana Hibah Koni Kota Sungai Penuh tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Sugandi menyampaikan, Bahwa tidak benar Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam hal ini Bidang Tindak Pidana Khusus memperlambat atau sengaja memperlambat penanganan perkara atas laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Koni Kota Sungai Penuh.  

Laporan pengaduan tersebut di terima Kejari pada tanggal 20 September 2023 kemudian laporan tersebut dengan segera ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri dengan membentuk Tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan pengumpulan data dan informasi yang selanjutnya Tim merespons dengan cepat pada tanggal 23 Oktober 2023 telah mulai melakukan Penyelidikan guna mendalami perkara tersebut. 

“Hingga pada tanggal 06 November 2023 setelah melalukan serangkaian Penyelidikan Tim Penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan status Penyelidikan menjadi Penyidikan yang berarti telah masuk kepada tahap Pro-Justitia untuk semakin mendalami perkara tersebut,” ujarnya.

Di dalam Penyidikannya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih sebanyak 50 orang saksi yang kami anggap bertalian dan berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani. 

Saksi-saksi tersebut terdiri dari pengurus cabang-cabang olah raga, pihak SKPD atau pihak Dinas yang menaungi kegiatan tersebut serta Pihak Ketiga selaku penyedia jasa, baik dari pengadaan barang maupun penginapan dan lain sebagainya.


Berita Terkait