iklan Pembangunan SMKN 3.
Pembangunan SMKN 3.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Pembangunan SMKN 3 Kota Jambi yang tidak selesai hingga akhir tahun 2023 lalu, dilanjutkan tahun ini. Hal itu akibat pekerjaan yang baru dimulai di pertangahan tahun lalu.

Hal ini diakui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Syamsurizal. Pembangunan gedung yang berlokasi di Paal X, Kota Jambi itu, tidak selesai tepat waktu, sesuai dengan kontrak.

Pembangunan sekolah kejuruan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 itu, disebut-sebut menghabiskan dana sekitar Rp 20 miliar.

Syamsurizal mengatakan, pembangunan tersebut saat ini sudah mulai dilanjutkan kembali. Kontraktor yang mengerjakan proyek telah diberikan perpanjangan waktu setelah berbagai pertimbangan.

“Sudah diperpanjang waktu pengerjaannya, sekitar 1,5 bulan lamanya,” katanya.

Syamsurizal mengatakan, dengan perpanjangan waktu pengerjaan tersebut, kontraktor diharuskan membayar denda keterlambatan pengerjaan, sebesar 1 permil perhari.

“Saat ini sedang dikerjakan, dan hampir selesai. Kemungkinan dalam satu minggu ini bisa selesai,” katanya.

Ditanyakan mengenai penyebab tidak selesainya pembangunan itu, Syamsurizal mengatakan, memang pada saat hendak mulai dikerjakan, juga terjadi keterlambatan. Dia menyebutkan, pembangunan baru dimulai bulan Agustus 2023 lalu. Sehingga waktu yang singkat tidak memungkinkan untuk menyelesaikan secara keseluruhan.

“Mulainya juga terlambat ketika itu. Bulan Agustus baru mulai,” katanya.

Sementara itu, ditambahkan Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Zet Herman mengakui saat itu pembangunan memang baru bisa dilaksanakan pada pertengahan tahun.

"Untuk proses ini memang tak bisa cepat, prosesnya lain, diminta dulu ke pusat baru ditransfer ke kas daerah, sesudah itu baru bisa ditransfer sekolah," jelas Zet.

Sebelumnya, Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, memang pembangunan gedung SMKN 3 Kota Jambi, yang berlokasi di Paal X Kota Jambi itu belum selesai di akhir tahun 2023. Bahkan, Dia mengaku sudah memanggil pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk membicarakan keterlambatan penyelesaian pembangunan.

Sudirman menyebut, dirinya meminta agar pembangunan itu dikaji terlebih dahulu, untuk mencari tau apa penyebab keterlambatannya.

Pengkajian itu, melibatkan Inspektorat Provinsi Jambi, sehingga evaluasi dan hasilnya bisa diketahui dengan jelas. Kemudian setelah dilakukan pengkajian, bisa diketahui apakah memungkinkan untuk dilakukan perpanjang masa pembangunan.

Namun, perpanjangan masa pembangunan ini, tentu juga harus berujuk kepada Pergub. Dimana, ada sejumlah kriteria yang harus terpenuhi untuk melakukan perpanjangan. Disamping itu, perpanjangan pembangunan juga berbatas waktu.

“Kalau ada perpanjangan kan harus merujuk ke Pergub. Berdasarkan Pergub, perpanjangan waktu hanya 50 hari. Untuk perpanjangan waktu itu, harus diajukan ke gubernur dulu. Jika mendapat persetujuan, baru bisa dilakukan,” katanya. (aba)


Berita Terkait