Sementara itu dari pantauan media ini di dinas pendidikan kerinci ratusan guru honorer melakukan legalisir SK Dinas yang wajib diberikan saat pendataan minimal SK Dinas honorer tiga tahun terakhir.
Selain itu para guru honorer juga melengkapi berkas dengan mengantarkan di meja petugas Dinas Pendidikan yang disiapkan per kecamatan. Berkas tersebut harus diantar langsung guru honorer paling lambat tanggal 31 Januari 2024.
Informasi diperoleh pendataan ini berkaitan dengan adanya tes PPPK tahun ini yang secara nasional akan lakukan lebih cepat dibanding tahun sebelumnya. (hdp)
