iklan
Zainal dengan menggunakan pakaian rompi warna pink dengan tangan diborgol tiba Kamis (18/01/2024) dan langsung di jebloskan dalam penjara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengawalan personil dari Polres Kerinci dibenarkan oleh Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujid, SH S.Ik.

Dihubungi awak media melalui Telepon selulernya Kapolres Kerinci, sekitar 10:42 WIB mengakui bahwa personil Polres diminta pengawalan oleh Kejaksaan Negeri Dhamasraya sampai ke wilayah Hukum Sumatera Barat (Padang).

“Siap bang, memang dari Kejaksaan Dhamasraya yang minta dikawal sampai ke Sumbar bang,” ujar Kapolres AKBP. Muhammad Mujib. (Hdp)


Berita Terkait



add images