iklan Asisten III Hazrian, Kepala DPAD Waldi Bakri, Kepala Inspektorat Henriman dan Kabag Hukum Mulya Malik saat memusnahkan arsip in-aktif di DPAD Sarolangun.
Asisten III Hazrian, Kepala DPAD Waldi Bakri, Kepala Inspektorat Henriman dan Kabag Hukum Mulya Malik saat memusnahkan arsip in-aktif di DPAD Sarolangun.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Sarolangun, melakukan pemusnahan arsip In-Aktif yang memiliki retensi dibawah 10 tahun di lingkungan DPAD Sarolangun.

Jumlahnya mencapai 1.176 arsip in-aktof dimusnahkan dengan menggunakan alat penghancur kerta yang telah disediakan hingga hancur lebur.

Kepala DPAD Sarolangun, Waldi Bakri mengatakan, bahwa pemusnahan arsip inaktif ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Sarolangun dengan Nomor 36/DPAD/2023 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip yang memiliki Retensi dibawah 10 (Sepuluh) Tahun di Lingkungan DPAD Kabupaten Sarolangun.

”Pemusnahan arsip in-aktif ini ada prosedurnya mulai dari pembentukan Panitia Penilai Arsip, Penyeleksian Arsip, Pembuatan daftar arsip usul musnah, Penilaian oleh panitia penilai arsip, Persetujuan Pemusnahan Arsip, dan penetapan Arsip yang dimusnahkan,” katanya.

Pelaksanaan Pemusnahan ini dilakukan secara total sehingga fisik arsip dan informasi arsip musnah dan tidak dapat dikenali, dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) pejabat dari unit hukum dan/atau pengawasan serta harus dilakukan penandatanganan Berita Acara yang memuat daftar arsip yang dimusnahkan

”Pemusnahan arsip ini juga memang yang tidak nemiliki nilai guna, telah habis Retensinya dan keterangan dimusnahkan berdasarkan JRA, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara,” terangnya.

Iapun berharap melalui kegiatan ini nanti dapat menjadi contoh bagi seluruh OPD untuk melakukan pemusnahan arsip in-aktif, sehingga pengelolaan dan penyelenggaraan kearsipan yang efektif dan efisien menuju Sarolangun yang lebih maju.

”Kami harapkan ini jadi virus bagi OPD untuk bisa juga melakukan pemusnahan arsip in aktif, dan ini sesuai dengan aturan Tata Naskah Dinas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2017 Klasifikasi Arsip Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021,” pungkasnya. (hnd)


Berita Terkait