iklan Alat berat milik PT SDP ikut serta membantu warga dan pemerintah daerah dalam mengevakuasi pohon tumbang yang menutupi akses masyarakat
Alat berat milik PT SDP ikut serta membantu warga dan pemerintah daerah dalam mengevakuasi pohon tumbang yang menutupi akses masyarakat

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Sejumlah titik di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi dilanda banjir akibat hujan deras yang mengguyur pada Kamis dinihari hingga siang hari (31/12/2023).

Banjir terjadi di beberapa kecamatan, di antaranya di Rantau Pandan, Bathin III Ulu, Muko-Muko Bathin VII, Bungo Dani, Limbur Lubuk Mengkuang, Bathin III Pelayang, Tanah Tumbuh, Tanah Sepenggal, Bathin III, Bathin III Babeko, Pasar Muara Bungo dan Pelepat Ilir.

Keadaan terparah terjadi kecamatan Rantau Pandan dan Bathin III Ulu. Akses jalan ke dua kecamatan ini bahkan sempat terputus akibat tanah longsor.

Banjir dan pohon tumbang juga terjadi di kecamatan Muko-Muko Bathin VII akibat hujan deras tersebut.

Sebagai wujud kepedulian sosial, PT Surya Damai Perdana (SDP) melakukan aksi tanggap darurat dengan mengirimkan alat beratnya untuk membantu mengevakuasi pohon tumbang yang menghalangi jalan.

Sebanyak satu unit excavator beserta operatornya diturunkan ke lokasi bencana untuk membuka konektivitas jalan yang terputus.

Bagus P. selaku General Manager Operational PT. Surya Damai Perdana mengungkapkan, sesuai dengan arahan pimpinan perusahaannya Rino Adriatama, agar pihaknya bergerak cepat saat mengetahui informasi adanya pohon tumbang di Jalan Pemda, tepatnya di titik antara perempatan Dusun Baru menuju Bedaro.

Peristiwa pohon tumbang terjadi pada Kamis sore, menyebabkan akses jalan tidak bisa dilewati. 

"Setelah mendapat instruksi dari Pimpinan perusahaan dan atas izin warga, kami mengerahkan alat berat untuk menggeser pohon tumbang tersebut agar akses jalan kembali terbuka," ungkap Bagus di Bungo pada Jumat (22/12/2023).

Bagus menambahkan, langkah tersebut menjadi komitmen perusahaan untuk terus berkontribusi kepada warga dan lingkungan di Bungo.

Seperti diketahui, PT SDP telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan di Rantau Duku, Rantau Pandan, melalui PT Marga Bara Tambang (MBT).

PT MBT sendiri merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bungo Nomor 289/DESDM tahun 2010.

Dalam waktu dekat, PT SDP akan segera melakukan aktivitas penambangan di lokasi sesuai IUP yang diterbitkan.(aes)


Berita Terkait



add images