iklan Ilustrasi
Ilustrasi

 

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Hasil putusan banding lahan Stadion yang dibangun Pemprov Jambi di Pijoan, Muaro Jambi sudah diputuskan Pengadilan Tinggi Jambi. Pemprov kembali menang di upaya hukum gugatan perdata Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) sebagai pihak yang berseteru.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini. "Ia sudah diputuskan hasil bandingnya, dan hasilnya Pemprov kembali menang seperti hasil putusan pertama di Pengadilan Negeri Sengeti," ucap Ali kepada Jambi Ekspres (8/12).

Putusan banding ini tertuang dalam surat bernomor 125/PDT/2023/PT JMB tertanggal 7 Desember 2023. Amar putusan banding berbunyi mengadili, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 5 Oktober 2023.

Hal itu juga diakui pengacara Pemprov Jambi Sarbaini. "Ia sudah resmi putusan banding Pengadilan Tinggi keluar. Kita baru lihat putusan onlinenya dan kita akan tunggu berkas fisiknya," ucap Sarbaini.

"Putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan gugatan penggugat ditolak," katanya.

Menurutnya, meski sudah ada putusan banding oleh Pengadilan Tinggi, tetap diberikan 14 hari kesempatan untuk menentukan sikap. Apakah akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atau menerima hasil banding. 

Namun, menurut Sarbaini, merupakan hak YPJ mengajukan kasasi. Namun Ia berpandangan, kemungkinan kasasi akan kembali dimenangkan Pemprov karena pada tahapan sebelumnya sudah dimenangkan Pemprov. "Karena yang diperiksa penerapan hukum, kalau tak ada kekeliruan di putusan vonis dan banding, maka tetap akan sama hasilnya," ucap Sarbaini.

Sementara itu, Kuasa Hukum YPJ Jarkasman mengatakan, pihaknya belum mengetahui putusan banding. "Kami belum tahu dan menerimanya," ucapnya.

Namun yang pasti seperti sikap awalnya pihaknya akan tetap membawa ke proses hukum tertinggi. "Kami akan tetap ajukan Kasasi karena itu proses hukum dan hak," ucapnya.


Berita Terkait



add images