iklan
"Kemudian tim langsung melakukan tindakan di TKP, dari hasil tindakan tersebut 4 orang pelaku berhasil diamankan dan 4 orang pelaku ini bertindak sebagai pekerja," ungkapnya.

Dalam penggerebekan tersebut tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 tungku besi, 1 tedmod, 3 besi T, 3 blower, 3 mesin pompa, 4 gulung selang dan 1 jerigen kapasitas 35 liter berisikan cairan hitam berupa minyak bumi.

Kemudian barang bukti dan empat orang pelaku ini dibawa ke Polda Jambi untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan keempat pekerja tersebut, didapatkan bahwa pemilik dari penyulingan BBM mentah tersebut berinisial (D) yang merupakan warga sipil yang beralamat di Kabupaten Sarolangun.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar rupiah. (raf)


Berita Terkait



add images