iklan

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH- Kasus pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh memasuki babak baru. Kejari Sungai Penuh akhirnya menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.

Kepala Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola,SH.MH saat melakukan konprensi pers mengatakan ketiga tersangka tersebut yakni inisial W selaku ketua tim teknis, Y rekanan pelaksana pekerjaan, AA selaku konsultan pengawas. 

Antonius mengatakan pada tahun 2022 Dispora Sungai Penuh mengadakan perjanjian kontrak stadion mini di Sungai Bungkal. Yakni beberapa item pekerjaan di antaranya penimbunan material, pemasangan pipa dan pemasangan gawang.


Berita Terkait



add images