iklan

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun, dr Irwan Mizwar sebagai tersangka, rabu sore (29/11/2023). dr Irwan Mizwar, ditetapkan jadi tersangka bersama Kabid Yankes Dinas Kesehatan Sarolangun Sep Hurmudin.

Usai penetapan status tersangka, Kepala seksi Pidana Khsusu (Pidsus) Kejari Sarolangun, Abdul Harris mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut atas kasus pengadaan alat kesehatan bernama Antropometri, pada APBD Sarolangun tahun 2022.

Antropometri adalah tata cara penilaian ukuran, proporsi, komposisi tubuh terkait dengan pertumbuhan balita.

“Iya, setelah tadi kita periksa sebagai saksi, kemudian selanjutnya kita tetapkan IM dan SH sebagai tersangka, dan keduanya langsung kami tahan selama 20 hari kedepan dan langsung di bawa ke Lapas Sarolangun,” kata Abdul Harris.

Setelah dilakukan rangkaian penyidikan, katanya, pihak Kejari Sarolangun menemukan kerugian negara berdasarkan hitungan pihak inspektorat pada pengadaan alat tersebut sebesar Rp.600 juta lebih, dari anggaran total sebesar Rp700 juta lebih.

Dalam pelaksanaannya kata Abdul Harris, yang harusnya diadakan sebanyak 85 paket, namun hanya diadakan sebanyak 16 paket. Selebihnya fiktif.


Berita Terkait



add images