iklan
"Benar, Polsek Tabir dan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin telah berhasil mengamankan tersangka spesialis curanmor dan bongkar rumah di wilayah Tabir," tutupnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui fakta bahwa tersangka pada saat melakukan aksinya dibantu oleh rekannya yang lain, yang sekarang masih dalam pengembangan oleh penyidik, sedangkan untuk motifnya sendiri karena terdesak keperluan ekonomi. 

Sedangkan terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (raf)


Berita Terkait



add images