iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di Dua desa di Kabupaten Tanjabtim akan segera dilaksanakan. Dimana jadwal pemilihannya ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2023 mendatang.

Hal itu seperti yang dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjabtim, Mariontoni melalui Kabid Pemerintahan Desa, Rica Saputra, bahwa penetapan jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang ditetapkan oleh panitia Pilkades PAW.

"Ya Pilkades PAW Desa Pandan Makmur, Kecamatan Geragai dan Desa Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau disepakati dilaksanakan 23 Oktober 2023," katanya.

Dimana, lanjutnya, di Dua desa tersebut masing-masing ada Tiga orang calon Kepala Desa. Pasalnya, berdasarkan aturan untuk pelaksanaan Pilkades PAW calon Kepala Desa maksimal hanya Tiga orang. Jika lebih dari Tiga, maka akan dilakukan seleksi.

"Jadi dari seleksi itu akan dilakukan pengguguran, maka tersisa lah hanya Tiga orang calon Kepala Desa," jelasnya.

Terkait dengan jumlah mata pilih masing-masing desa berasal dari keterwakilan dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan, perajin, perempuan, pemerhati dan perlindungan anak, masyarakat miskin dan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

"Sehingga ditetapkan lah mata pilih di Desa Pandan Makmur sebanyak 117 dan Desa Rantau Jaya sebanyak 274 berdasarkan hasil musyawarah oleh panitia, Pemdes dan BPD. Jadi tidak semua warga desa itu ada hak pilih, hanya keterwakilan saja sesuai kriteria yang ada dalam Perbup Nomor 10 tahun 2022," jelasnya. (lan)


Berita Terkait



add images