iklan

Ditempat terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly menambahkan, bahwa tersangka sudah merencanakan penganiayan terhadap korban dari siang hari sebelum kejadian.

"Namun demikian penyidik masih menggali motif lain dari peristiwa tersebut. Karena saat ini kondisi korban masih kritis dan belum bisa dimintai keterangan karena banyak mengalami luka bacok disekujur tubuhnya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 5 tahun. (raf)


Berita Terkait



add images