iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Sidang perdana gugatan Burhanuddin Mahir (Cik Bur) terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, ditunda. Sidang yang seharusnya dilaksanakan pada Senin (16/10) pada pukul 12.00 WIB siang ditunda hingga 13 November 2023 mendatang.

Persidangan tersebut ditunda lantaran pihak tergugat dalam hal ini DPP dan DPD Demokrat tidak menghadiri sidang yang telah dijadwalkan. "Sidang kita lanjutkan kembali pada tanggal 13 November 2023," kata Ketua Majelis Hakim, Alex Tahi  Mangatur, Senin (16/10) kemarin.

Di ruang persidangan PN Jambi, hakim membuktikan di depan kedua belah pihak bahwa surat panggilan terhadap tergugat telah sampai di tangan seseorang bernama Slamet.

"Jadi suratnya sudah diterima oleh seseorang bernama Slamet," sebutnya.

Kuasa Hukum Cik Bur, Ikhsan Hasibuan mengatakan, yang menerima surat panggilan yakni Slamet, tidak menghadiri sidang tanpa kabar. Menurutnya, penundaan ini juga dilakukan menimbang jarak yang cukup jauh.

"Karena panggilan Jakarta, jauh. Kalau di Jambi mungkin hanya seminggu," katanya saat ditemui di depan ruang sidang PN Jambi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir menggugat partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jambi. Gugatan mantan Bupati Kabupaten Muaro Jambi ini terdaftar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 135/Pd.t G/2023/PN Jmb.

Gugatan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH) itu didaftarkan oleh penggugat Burhanudin Mahir pada Selasa 19 September 2023. Sedangkan tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Provinsi Jambi

Gugatan Perbuatan melawan hukum itu terkait dengan posisinya sebagai pimpinan DPRD Provinsi Jambi akan digantikan oleh Istri dari Eks Anggota DPRD Zainal Abidin, yaitu Yuli Yuniarti.

Cik Bur sendiri membenarkan bahwa dirinya menggugat partai DPP dan DPD Demokrat Provinsi Jambi. Hanya saja mantan ketua DPD Demokrat Provinsi jambi ini enggan memberikan keterangan mendetail terkait perihal gugatan terhadap partai berlambang merci tersebut.  “Kalau itu tanya pengacara saja lah,” ujar Cik Bur singkat.

Meski begitu, Cik Bur kuasa hukumnya Ihsan Hasibuan, mengatakan bahwa pemberhentian kliennya tidak memiliki dasar hukum. Ia menilai pemberhentian itu dilakukan tidak pernah sekalipun mendapatkan peringatan sama sekali.

"Kalau diberhentikan itu sah sah saja, tapi harus ada dasar hukumnya, tapi dalam pemberhentian klien saya tidak ada dasar hukumnya, klien saya juga tidak pernah di panggil petinggi partai, jadi apa dasarnya klien saya diberhentikan" tegasnya.

(raf)

 

 


Berita Terkait