iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - DPR mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Sidang I Tahun 2023-2024, hari ini, Selasa (3/10).

"Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir, Selasa (3/10).

Untuk diketahui, ada tujuh agenda transformasi yang tertuang dalam UU ASN. Pertama, rekrutmen CPNS lebih fleksibel sehingga tidak perlu lagi menunggu siklus tahunan.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (3/10).

Selain rekrutmen fleksibel, transformasi yang akan dilakukan terkait dengan kemudahan mobilitas talenta nasional. Pasalnya, dalam aturan lama, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah saja.

Sementara ke depan, dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.

“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T pada 2021 tapi tidak terisi,” ujarnya.

Kemudian, soal percepatan pengembangan kompetensi ASN, polanya tidak lagi klasikal dan skema pembelajarannya dibuat terintegrasi.

“Dengan UU ini akan dibuat experiential learning, ada magang, ada on the job training. Bahkan bisa kita bikin sebelum duduk di kepala dinas, harus magang di BUMN minimal dua bulan,” tuturnya.


Berita Terkait