JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Partai politik sepertinya harus segera menambah jumlah caleg perempuan. Hal ini imbas dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan KPU menghitung jumlah caleg perempuan dengan perhitungan pembulatan keatas.
Jika menggunakan perhitungan KPU sebelumnya, jumlah kursi 6 dengan dibagi 30 persen keterwakilan perempuan itu hasilnya 2.4 dan akhirnya dibulatkan menjadi 2. Namun dengan putusan MA yang baru membuat perhitungan itu jadi dibulatkan keatas yaitu 3.
Dengan perhitungan ini, maka semua partai wajib untuk menambah caleg perempuan dan mengganti 1 caleg laki-laki yang saat ini sudah ada ditetapkan didalam Daftar Caleg Sementara (DCS).
Mengenai hal itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno belum bisa berkomentar lebih. Hal itu menurutnya adalah ranah dari KPU RI untuk bagaimana hal ini selanjutnya.
"Kami ini posisinya hanya menunggu regulasi turun mengenai putusan tersebut. Sebelum itu ada, kami tidak bisa berkomentar lebih," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan merevisi pasal terkait cara penghitungan kuota minimal 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Hal ini sebagai tindaklanjut atas putusan terbaru Mahkamah Agung (MA).
Revisi ini diakui bisa berdampak terhadap nama-nama bakal caleg yang sudah masuk Daftar Calon Sementara (DCS).
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya akan merevisi ketentuan penghitungan kuota caleg perempuan itu yang diatur dalam Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. "Iya (kita revisi) menyesuaikan dengan putusan MA," ujarnya.
Afif mengatakan, proses revisi akan dimulai setelah pihaknya mendapatkan salinan putusan MA tersebut. Proses revisi dipastikan tuntas sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.
Sebagai catatan, putusan MA menganulir cara penghitungan kuota minimal caleg perempuan menggunakan pendekatan pembulatan ke bawah. MA menyatakan, cara penghitungan yang sah adalah menggunakan pendekatan pembulatan ke atas.
Afif mengakui, berubahnya cara penghitungan kuota caleg perempuan ini bisa berdampak terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) yang sudah kadung ditetapkan. "Kemungkinan (DCS akan berubah). Situasinya kan kita patuhi, kita taati putusan MA," kata Koordinator Divisi Hukum KPU itu. (aiz)
