JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir menggugat partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jambi.
Gugatan mantan Bupati Kabupaten Muaro Jambi ini terdaftar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 135/Pd.t G/2023/PN Jmb
Gugatan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH) itu didaftarkan oleh penggugat Burhanudin Mahir pada Selasa 19 September 2023. Sedangkan tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Provinsi Jambi
Gugatan Perbuatan melawan hukum itu terkait dengan posisinya sebagai pimpinan DPRD Provinsi Jambi akan digantikan oleh Istri dari Eks Anggota DPRD Zainal Abidin, yaitu Yuli Yuniarti.
Cik Bur sendiri membenarkan bahwa dirinya menggugat partai DPP dan DPD Demokrat Provinsi Jambi. Hanya saja mantan ketua DPD Demokrat Provinsi jambi ini enggan memberikan keterangan mendetail terkait perihal gugatan terhadap partai berlambang merci tersebut.
“Kalau itu tanya pengacara saja lah,” ujar Cik Bur singkat.
Meski begitu, Cik Bur kuasa hukumnya Ihsan Hasibuan, mengatakan bahwa pemberhentian kliennya tidak memiliki dasar hukum. Ia menilai pemberhentian itu dilakukan tidak pernah sekalipun mendapatkan peringatan sama sekali.
"Kalau diberhentikan itu sah-sah saja, tapi harus ada dasar hukumnya, tapi dalam pemberhentian klien saya tidak ada dasar hukumnya, klien saya juga tidak pernah dipanggil petinggi partai, jadi apa dasarnya klien saya diberhentikan" tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Demokrat Provinsi Jambi Syamsurizal mengatakan bahwa sebagai warga negara Indonesia semua memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Pria yang akrab disapa Iday ini menganggap gugatan Cik Bur adalah hal yang biasa.
"Sah-sah saja yang bersangkutan ingin melakukan gugatan," katanya.
Terkait materi gugatan Cik Bur, Iday mengaku belum menerima surat secara resmi.
"Kami belum menerima materi gugatannya apa, kita kan belum dapat, kan baru masuk dalam sistem SIPP kan, ya kita tunggu saja," ujarnya.
Lantas benarkah gugatan ini berkaitan dengan posisi Cik Bur yang diganti sebagai pimpinan DPRD Provinsi Jambi? Wakilketua DPRD kabupaten Tebo ini tidak menampik kemungkinan tersebut.
"Ya kita kan menjadi Wakil Ketua DPRD itu kan atas mandat dari partai, jadi kalau ketika mandat itu ditarik oleh partai ya kita harus kembalikan lah," katanya.
Lebih lanjut, Iday mengatakan sebagai kader atau pengurus partai harusnya tunduk dan patuh pada ketentuan partai. Menurutnya, ketika partai ingin melakukan penyegaran demi menghadapi Pemilu 2024, maka karena menjadi pimpinan DPRD itu atas perintah partai menjadi hal yang wajar jika partai ingin melakukan pergantian.
"SK dari DPP-nya sudah keluar tentang pergantian pimpinan DPRD, makanya saya tanya tadi apa salah partai mengganti, kan enggak, emangnya kita jadi pimpinan partai atas keinginan sendiri, ya enggak lah," bebernya.
Ia pun mengisahkan kejadian yang sama terhadap Rocky Chandra, yang juga diganti sebagai pimpinan DPRD oleh Partai Gerindra dan tidak ada menjadi persoalan.
Iday juga menyinggung tentang kontribusi Cik Bur pada elektoral Partai Demokrat yang sudah empat tahun menjadi pimpinan DPRD, namun tidak memberi pengaruh yang signifikan.
"Karena kita lihat juga sudah tidak ada kontribusi terhadap elektoral partai di Jambi, jadi mungkin DPP melihatnya seperti itu," katanya.
Iday menegaskan, sebagai kader harus tunduk dengan keputusan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh partai.
"Dan beliau kan juga sudah empat tahun menjadi pimpinan DPRD, harusnya sebagai pimpinan DPRD itu ya berkontribusi menaikkan elektoral Partai Demokrat di Jambi," pungkasnya.
(aiz)
