iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI- Pria berinisial AP (68) warga asal lorong purnawira Rt.22 Kelurahan Sungai Putri Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, diamankan pihak kepolisian resor Muaro Jambi.

Pria usia lanjut ini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran membuka lahan miliknya dengan cara dibakar. Hal ini disampaikan Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta.

Dia menyampaikan, kejadian bermula Kamis (14/9) sekira pukul 12:00 WIB, sang pelaku membuka lahan kebun miliknya yang berada di RT. 16 Desa Suka Maju, Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, dengan cara dibakar.

"Tersangka tertangkap tangan di lokasi. Jadi memang tersangka yang melakukan pembakaran. Dilokasi awalnya kami amankan dua orang, tersangka bersama dengan anaknya," katanya, kemarin.

AKBP Muharman Arta mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Polres Muaro Jambi, sang anak ternyata tidak memenuhi unsur dan yang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses lebih lanjut, merupakan sang ayah yang bernisial AP.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk satu orang anaknya tidak memenuhi unsur. Jadi, yang kami tetapkan sebagai tersangka dan diproses satu orang ini yang berinisial AP," katanya.


Berita Terkait



add images