JAMBIUPDATE.CO, KUALA TUNGKAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat sangat rentan dan rawan terjadinya gratifikasi.
Dewi Prawita Kusuma Astuti dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK mengatakan Tanjab Barat masuk dalam kategori daerah rawan terjadinya tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi. Hal itu didukung dengan denga sruvey SPI yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Hal itu terlihat dari masih rendahnya indeksnya dari skala 100 persen Tanjab Barat berada di penilaian 68,2 persen. "Kami memandang pengendalian gratifikasi di Tanjung Jabung Barat ini masih dinilai rentan atau rawan," katanya, Selasa (12/8) kemarin saat usai melakukan sosialisasi di DPRD Tanjab Barat.
Dewi menyebutkan langkah yang dilakukan dengan sosialisasi inj merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan lembaga yang berkantor di Geudng Merah Putih, Jakarta. "Jadi kami menanggap perlu lagi dikuatkan, dinaikan lagi penguatan dari pengendalian gratifiskasinya," ujarnya.
Tingkat gratifikasi masih terholong kuat terjadi di Tanjab Barat. Gratifikasi itu biasanya terjadi dibanyak sektor organisasi perangkat daerah (OPD).
"Resiko terjadinya suap atau gratifikasi itu masih ada khususnya disini di Tanjung Jabung Barat. Gratifikasi ini celahnya akarnya dari semua dinas pelayanan baik infrastruktur, kesehatan, kependudukan itu akarnya dari adanya gratifikasi," ucapnya.
Ia menyebutkan kerawanan gratifikasi berada di sejumlah sekot diantaranya pelayanan publik dan yang lainnya. "Pemberian pengguna layanan itu adalah akarnya dari korupsi, kita cergah dulu dari akarnya menghentikan pemberian pemberian yang dikasih kepada pemda." tandasnya. (sun)
