iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO- Buntut dari adu jotos antara Kepala Desa (Kades) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Lancang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo berujung ke bui. Mereka resmi ditahan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Mereka dititipkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di lapas kelas IIB Kabupaten Tebo. Untuk proses selanjutnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Penyidik Unit Pidum Polres Tebo, Aipda Addy Kurniawan mengatakan bahwa yang ditetapkan tersangka yaitu Syafriadi yang merupakan Kades Teluk Lancang dan Yusri Fernando Anggota BPD Desa Teluk Lancang.

"Dan satu tersangka lagi Syafri Munaldi, dia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan masyarakat buntut dari adu jotos kades dan BPD," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono dikonfirmasi via ponselnya membenarkan berkas tahap 2 ketiga tersangka dinyatakan lengkap.

"Iya, ke-tiga nya di tahan. Kita titipkan di lapas Tebo," katanya. (bjg)


Berita Terkait



add images