iklan ilustrasi
ilustrasi
Idrus juga menyebutkan, sedangkan untuk Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dapat dilakukan dengan mekanisme, jika koperasi tersebut tidak dapat melaksanakan rapat anggota selama 3 tahun berturut turut.

“Koperasi juga dapat dibubarkan, jika Koperasi tersebut tidak melakukan kegiatan secara nyata selama 2 tahun beruturut terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian Koperasi,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan Permenkop 09 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian. Pembubaran Koperasi juga dapat dilakukan melalui rapat anggota.

“Untuk pembubaran melalui rapat anggota, pengurus harus dapat membuat undangan dan disampaikan ke anggota paling lambat selama 14 hari. Rapat anggota dapat dianggap sah apabila memenuhi kuorum paling sedikit 17 persen dari jumlah anggota,” jelasnya.

Keputusan anggota, akunya, dapat dianggap sah apabila 2/3 atau 65 persen dari suara sah, ‘’Dan keputusan anggota tentang pembubaran wajib membentuk tim penyelesai tim, diberi waktu dalam waktu 2 tahun sesuai dengan anggaran dasar koperasi,” tutupnya. (rza)


Berita Terkait



add images