JAMBIUPDATE.CO,– Korlantas Polri menyatakan sepeda listrik dengan kecepatan di atas 35 km per jam setara dengan sepeda motor.
Oleh karena itu, pengemudi sepeda listrik dengan kemampuan itu wajib memiliki SIM dan menggunakan kelengkapan berkendara seperti helm.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan sepeda listrik dengan kecepatan 35 km per jam bisa ngebut di jalan.
Sehingga pengguna sepeda listrik dengan kecepatan tersebut wajib mengikuti aturan keselamatan.
Lebih lanjut, Yusri menuturkan sepeda listrik dengan kecepatan mencapai 35 km per jam harus memakai aturan pengguna sepeda motor kubikasi 125 cc.
Dengan begitu, kata dia, pengendara sepeda listrik dengan kemampuan tersebut wajib memiliki SIM C.
“Kami sedang menghitung kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM” jelasnya, seperti dikutip Antara, Selasa (8/8/2023).
