iklan
Lanjut Nasir dari hasil tinjauan lapangan tersebut, pihaknya akan melakukan kajian yang selanjuti dijadikan rekomendasi untuk disampaikan pada Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi.

"Kita akan mengundang kelompok masyarakat yang menolak rencana pembangunan stockpile ini," sebutnya.

"Kalau berdampak tidak baik pada masyarakat, maka kita kesampingkan dulu usaha ini," ungkapnya.

Dijelaskan Nasir, setiap izin itu memiliki klausul, jika berdampak tidak baik pada masyarakat, maka izin tersebut perlu ditinjau kembali.

"Ini dampaknya besar, debu batu bara nya ke lingkungan masyarakat. Mungkin satu dua bulan belum teras, jika sudah bertahun maka dampaknya terlihat. Ini yang perlu kita pertimbangkan," katanya.

"Pada intinya izin itu untuk mengatur aktivitas dilingkungan untuk lebih baik," katanya.

Ditambahkan Anggota Komisi III lainnya, Kurniawansyah, pada lokasi tersebut terlihat jelas ada aliran anak sungai yang sudah tertutup, padahal aliran air tersebut diharapkan masyarakat petani yang ada disekitar lahan tersebut sebagai sumber air pertanian.

"Ini artinya mematikan lahan pertanian kita. Pada intinya kita sangat menolak keberadaan stockpil batu bara dikawasan tersebut," katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images