JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- PT FPIL di Dusun Pematang Bedaro, Teluk Raya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, membantah soal tudingan warga bahwa pemerintah tidak hadir menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi saat ini.
Dalam release yang diterima, buntut pendudukan lahan PT FPIL itu menyebabkan perusahaan menderita kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Kuasa hukum PT FPIL M Ikbal Pulungan dan Leonardo Manihuruk dalam release menyebutkan hal tersebut.
‘’Soal tudingan warga bahwa pemerintah tidak hadir menyelesaikan masalah ini adalah tidak benar,’’ujarnya.
Menurut mereka, warga juga tidak mengindahkan apa yang disepakati dalam rapat bersama Timdu Kabupaten Muarojambi.
‘’Kita juga berharap aparat penegak hukum memproses jika ada perbuatan melawan hukum agar masalah ini bisa segera selesai,’’ sebutnya.
Sejak diduduki pada April 2022, luasan lahan dari 1200 hektar PT FPIL, yang bisa digarap hanya tinggal 400 hektar. Akibat pendudukan lahan ini, perusahaan juga akan akan mem PHK semua karyawan yang berjumlah sekitar 200 orang.
Ikbal Pulungan mengatakan, sebelum penangkapan 5 warga, pada tahun 2022 kelompok tani Sinar Mulai melalui koordinatornya Eman melalui surat, memberitahukan ke perusahaan untuk menduduki lahan PT FPIL.
Usai dilakukan pendudukan lahan, perusaahan sudah membuat LP ke Dit Krimsus Polda Jambi pada 11 April 2022 dengan bukti nomor laporan Lapduan/74/IV/Res.2.5/2022/Ditresksimsus Polda Jambi. Laporan ini berdasarkan informasi M Samin (almarhum) selaku estate manager PT FPIL yang sudah memantau aktivitas pendudukan lahaN OLEH WARGA Pematang Bedaro.
Selain itu, perusahaan juga membuat laporan pencurian buah sawit yang disampaikan Enryco selaku Humas PT FPIL dengan nomor STPL/219/IX/2022/SPKT-B/Polda Jbi tertanggal 28 September 2022.
Berdasarkan pemantauan sekuriti dan lewat drone perusaahn, warga yang menduduki lahan sudah membuat pondok kecil dan memagar lahan menggunakan kawat berduri.
Berdasarkan laporan ini, penyidik Polda Jambi akhirnya mengamankan Dani bersama empat warga lainnya. ‘’Kami berterima kasih aparat kepolisian dari Polda Jambi, Polres Muarojambi dan Polsek Kumpeh Ulu sudah menindaklanjuti laporan kami,’’ sebutnya.
Ikbal juga menyebutkan, perusahaan PT FPIL sudah beroperasi sejak 2003, sebelumnya lahan dikelola PT Purnama Tusau Putra. Tahun 2003 perusahaan dimarger jadi satu pemilik saham menjadi empat pemilik.
Soal ganti rugi lahan warga kelompok tani Sinar Mulia sudah dilakukan pada tahun 1998. Pembayaran ganti rugi dilakukan di SD 131 Desa Terluk Raya, Dusun Pematang Bedari dihadapan warga dan dihadiri Kades yang sudah almarhum serta disaksikan Camat Kumpeh Ulu Amirul Mukminin
Saat ganti rugi lahan seluas 1200 hektar, statusnya saat itu masih sporadik tapi sekarang sudah HGU dengan nomor 46 dan 47. Soal tudingan masyarakat bahwa perusahaan berjanji menyediakan kebun kepada warga seluas 1 kapling per 1 KK, perusahaan tetap komitmen membangun kebun berapapun jumlah masyarakatnya, tapi saat ditanya ternyata lahan yang disebut masyarakat, sampai sekarang tidak ada.
‘’Hanya ada warga yang menyerahkan lahan sekitar 170 hektar dan itu sudah dibangun oleh PT FPIL dengan biaya 1,8 M tahun 2006-2009,’’ jelasnya.
Semua kesepakatan, sebutnya, tertuang di perjanjian dan disaksikan notaris antara perusahaan dengan warga pematang bedaro yang diwakili Raden Cikden, Raden A Toni, Lukman AM, Suprayogi, Aminudin dan Almuzni.
‘’Terkait protes masyarakat sekitar 250 KK lainnya, atau sekitar 500 hektar lahan, kita ssudah rapat dengan timdu, dan kita tetap komitmen untuk membangun kebun masyarakat. Tapi masyarakt ketika diminta lahannya tidak bisa menyerahkan.
Harapan kita ke Timdu dan pemerintah tolong dibantu perusahaan berdasarkan data dan fakta yang ada,’’ pungkasnya.
(wan)
