iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA -- Terpidana kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dikabarkan akan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 31 Januari 2024.

“Bebas murni 31 Januari 2024,” ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi pada Selasa (6/6/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Richard Eliezer dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Dibanding empat terdakwa lainnya, vonis Richard menjadi yang paling ringan. Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Putri Candrawathi divonis berupa pidana penjara 20 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Kemudian Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun pidana penjara.

Keempat terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding atas vonis masing-masing. Namun upaya tersebut ditolak. (dra/fajar)


Sumber: fajar.co.id

Berita Terkait



add images