iklan Ilustrasi
Ilustrasi

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Operasional angkutan batubara resmi kembali dibuka mulai hari ini, Senin (29/5).

Aktifitas angkutan batubara ini dibuka kembali setelah pihak transportir dan sopir angkutan batubara membuat pernyataan tertulis untuk berkomitmen mengikuti aturan yang ada.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, sejauh ini, terdapat 57 perusahaan batubara dan transportir yang membuat komitmen bersama terkait hal tersebut.

"Ya, hari ini sudah kembali beroperasi. Komitmen yang sudah masuk ke saya sejumlah 57 perusahaan berikut transportir," ujarnya, Senin (29/5) sore.

Ke depan, kata Dhafi, jika masih ditemukan adanya truk batubara yang membandel, mulai dari melanggar jam operasional, melebihi jumlah tonase hingga parkir di bahu jalan, maka akses atau mulut tambang perusahaan tempat pengangkutan batubara yang bersangkutan akan ditutup.

"Jadi, bukan perusahaannya yang kita tutup, tetapi akses dari mulut tambang yang kita tutup. Misalnya truk batubata melanggar dan kita cari tahu dia mengambil batubara dari perusahaan X, yang mulut tambangnya yang kita tutup," sebutnya.

Tetapi, jika pelanggaran masih masif terjadi, maka pihaknya juga akan menutup kembali transportasi truk batubara.

"Ya ini sesuai dengan rapat Komisi V dan pak Guberbur, BPJN dan Stakholder lainnya, jika masih masif terjadi kita tutup aja lagi," terang Dhafi.

Sebelumnya, mobilisasi angkutan batubara di Provinsi Jambi kembali dihentikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi, berlaku mulai Kamis (25/5).

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, penghentian aktivitas angkutan batubara ini dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Ternyata penghentian angkutan batubara ini disebabkan karena banyaknya truk batubara yang masih membandel, melanggar jumlah tonase, melanggar jam operasional hingga truk batubara parkir di bahu jalan, berpotensi sebabkan kemacetan.

Menurut Kombes Pol Dhafi hasil rapat dengan KSP, jumlah muatan truk pengangkutan batubara tidak boleh melebihi 15 ton.

"Aturannya diawalkan 11,5 ton, kemudian setelah rapat dengan KSP tidak boleh lebih dari 15 ton," kata Kombes Pol Dhafi, saat dikonfirmasi, Kamis (25/5) pagi.

Beliau menjelaskan, dua kebijakan terkait jumlah tonase tersebut, akan dikenakan tindakan yang berbeda.

"Jadi begini, jika ada yang lebih dari 11,5 ton akan kita tilang, tetapi kalau ada yang lebih dari 15 ton kendaraan kita amankan dan jadikan sebagai barang bukti," sebut Dhafi.

Kombes Pol Dhafi menjelaskan, fakta di lapangan justru ditemukan truk batubara yang bermuatan lebih dari 20 ton.

Sehingga, pihaknya harus melakukan penghentian angkutan batubara hingga waktu tidak menentu. 

"Tetapi kan situasi di lapangan tidak mungkin, kita bertindak atau menindak satu truk saja, itu sudah macet panjang, Ya makanya, caranya hanya bisa kita setop dulu, mereka sadar diri dulu, introspeksi diri, mereka harus mematuhi aturan," katanya.

Jika setiap perusahaan dan sopir taat aturan, maka truk batubara akan boleh kembali beroperasi seperti biasa. 

"Kalau sudah mematuhi aturan, ya kita coba buka lagi, tetapi kalau masih melanggar kita setop lagi, ya udah gtu aja," pungkasnya. (raf)


Berita Terkait



add images