JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH- Tingkat Perceraian di Kota Sungai Penuh mencapai 180 kasus selama tahun 2023.
Pengadilan Agama Sungai Penuh menangani perkara perceraian sebanyak 180 kasus yang diajukan masyarakat, terhitung dari periode bulan Januari hingga pertengahan mei 2023.
Namun dari rata-rata kasus perceraian yang di tangani oleh Pengadilan Agama Sungai Penuh,Cerai gugat menjadi kasus yang paling banyak ditangani. Cerai gugat merupakan kasus perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suami.
Secara umum, suami atau istri yang ingin menggugat cerai harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Ketentuan ini berlaku secara umum. Namun, untuk pasangan yang beragama Islam, proses perceraian juga mengacu pada ketentuan khusus, yakni Kompilasi Hukum Islam.
Muhammad Khusnul Khuluq selaku Humas Pengadilan Agama Sungai Penuh,membenarkan hal tersebut. Menurutnya, cerai gugat menjadi perkara yang paling tinggi ditangani oleh Pengadilan Agama Sungai Penuh dalam beberapa tahun terakhir.
"Perkara perceraian yang dominan di tangani oleh PA Sungai Penuh,kasus cerai gugat yang di ajukan istri terhadap suami," kata M.Khusnul Khuluq Humas PA Sungai Penuh.
Sedangkan penyebab perceraian, dilatari berbagai faktor seperti kasus perselisihan yang terus menerus terjadi, faktor ekonomi, sudah tidak akur dalam rumah tangga hingga adanya orang ketiga.
‘’Selain kalangan masyarakat yang mengajukan kasus perceraian terdapat juga kalangan ASN," ujarnya.
Dikatakannya,pada tahun 2022 yang lalu perkara yang di tangani oleh PA mencapai 418 kasus.
‘’Jika di bandingkan pada tahun 2021,kasus perceraian yang di tangani oleh PA pada tahun 2022 terjadi peningkatan," pungkasnya. (hdp)