JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Bursa bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) juga diramaikan oleh anak, istri dan kerabat Kepala Daerah (Kada) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ini diketahui setelah ditutupnya pendaftaran Bacaleg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi dan 11 Kabupaten/kota pada pukul 11.59 Wib, Minggu (14/5) kemarin.
Dari Partai Amanat Nasional (PAN) misalnya ada nama Muhammad Rifaldi anak dari Gubernur Jambi Al Haris. Muhammad Rifaldi sendiri maju untuk DPRD Kabupaten dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Merangin.
Muhammad Rifadi rupanya tidak sendiri, ada juga Al Hanim Assodiki yang merupakan adik kandung Gubernur Jambi Al Haris. Al Hanim Assodiki juga maju sebagai calon anggota DPDR Kabupaten dari Dapil 4 Merangin.
Tidak hanya Gubernur Al Haris, anak Walikota Sungaipenuh Ahmadi Zubir juga ikut meramaikan Pemilihan Legislatif (Pileg). Ia adalah Rucita yang maju sebagai calon anggota DPRD Provinsi Jambi lewat partai PDI Perjuangan dari Dapil 4, Kerinci-Sungaipenuh.
Selain Rucita, ada juga nama Adrizal Adnan Ipar Walikota Ahmadi Zubir yang maju sebagai Calon anggota DPRD Sungaipenuh. Hanya saja Adrizal Adnan maju lewat PAN dari Dapil 2 Sungaipenuh.
Dari wilayah Timur, anak Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Romi Hariyanto juga tidak mau ketinggalan. Ia adalah Bima Audia Pratama yang maju sebagai calon anggota DPRD Provinsi Jambi dari PAN Dapil 6 Tanjabbar-Tanjabtim.
Begitu juga dengan Muhammad Adib Mubarak, anak Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Anwar Sadat. Ia juga maju dari partai PAN, Dapil yang sama dengan anak Romi Hariyanto yakni Tanjabbar-Tanjabtim.
Terakhir ada nama dr. Nadiyah Maulana, istri Wakil Walikota Jambi dr. Maulana yang maju dari Dapil 1 Kota Jambi. Nadiyah Maulana maju sebagai calon anggota DPRD Provinsi Jambi dari partai Nasional Demokrat (NasDem).
Pengamat politik Jafar Ahmad menilai bahwa karakteristik politik di Indonesia saat ini masih di dominasi oleh dinasti politik. Hal ini terjadi dihampir semua tingkatan, mulai dari pusat, provinsi maupun Kabupaten/kota.
“Karakteristik ini hampir tidak berubah, mau ditingkatan manapun. Kenapa ini muncul, karena pola politik kita masih mengandalkan popularitas dan kapital yang dimiliki calon,” ujarnya.
Apalagi para politisi senior, salah satunya seperti Kepala Daerah cenderung menurunkan kekuasaan itu kepada orang yang bisa mereka percaya. Dalam banyak kasus, mereka justru susah memberikan kepercayaan kepada orang lain.
“Misalnya kalau dipusat itu ada Gusdur yang beralih kepada orang lain. Kemudian ada Wiranto yang kemudian dipegang oleh OSO, Demokrat dulu juga sempat akan beralih,” jelasnya.
Sehingga melihat karakteristik di tingkat pusat ini, hampir sama dengan di tingkat daerah. Ada banyak sekali contoh yang terjadi di berbagai wilayah dalam Provinsi Jambi.
“Kalau ini disebut untuk melajutkan kekuasaan atau trah politik, iya sudah pasti. Baik itu dari ayah kepada anak maupun kepada kerabat yang lainnya,” sebutnya.
Lantas bagiaman peluang mereka? Peneliti Idea Institute ini menyebutkan bahwa, mayoritas belum ada yang gagal. Itu Karena mesin politik dan jejaring yang dimiliki sangat besar.
“Kegagalannya itu sangat kecil sekali. Mereka memiliki peluang besar karena mesin politik dan jejaring yang kuat. Contohnya anak Gubernur jejaring di level Kabupaten/kota akan berjalan. Jejaring ini pasti akan diaktifkan, tidak mungkin tidak,” ucapnya.
Jejaring yang dimiliki ini, kata Jafar, memiliki kerja yang efektif dan terstruktur apabila merupakan perpanjangan tangan dari kepala daerah. “Di banyak daerah juga sudah terbukti. Ada banyak contoh di Provinsi Jambi,” jelasnya.
Menurutnya, jejaring ini akan bekerja maksimal karena yang dipertaruhkan adalah nama besar orang tua ataupun keluarga. “Jadi tidak mungkin mesin itu tidak digerakkan, karena ini pertaruhan nama baik,” jelasnya.
Sementara itu, komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal bahwa semua proses pendaftaran ditingkat Provinsi sudah berkahir. Semua partai politik hadir menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif.
“Pendaftarannya sudah ditutup. Semua partai politik hadir menyerahkan dokumen pendaftaran. Yang terkahir ada partai Buruh dan Gelora,” katanya.
Mantan komisioner KPU Tanjabbar ini menyebutkan, setelah menerima pendaftaran, maka dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023 dilaksanakan proses verifikasi administrasi. Dalam proses ini, khusus untuk syarat bakal calon akan dinyatakan sah, tidak sah, sesuai dan tidak sesuai.
“Jika nanti ditemui syarat administrasi yang tidak sesui atau tidak sah, maka akan dilkukan klasifikasi menjadi kelompok memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Apabila tidak memenuhi syarat, maka akan ada perbaikan dokumen dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023. dalam proses ini, partai politik juga dapat melakukan perubahan dan pergantian calon.
“Misalnya ada yang mengundurkan diri, maka dapat dilakukan pergantian calon baru. Ini bisa dilakukan partai politik,” sebutnya.
Perbaikan itu, kata Apnizal, berupa syarat calon misalnya ijazah yang belum dilegalisir atau surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan tidak dari instansi berwenang. “Ini dapat diperbaiki untuk memenuhi syarat calon,” jelasnya.
Namun apabila syarat calon itu tidak bisa dipenuhi, maka partai politik dapat mengganti dengan calon baru. Calon itu juga harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU. “Tapi partai harus merubah daftar calon yang diganti dari yang lama dengan daftar yang baru,” pungkasnya. (aiz)