iklan Ilustrasi
Ilustrasi

 

JAMBIUPDATE.CO, – Subsidi kendaraan listrik rencananya diberlakukan mulai 20 Maret 2023. Namun insentif ini hanya diberikan sekali.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan gambaran cara memperoleh subsidi. Pertama, konsumen mendatangi dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi. Dealership akan memeriksa data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan.

"Selanjutnya, himpunan bank milik negara (Himbara, Red) akan memverifikasi dan melakukan penggantian bantuan kepada produsen,” ujar Agus, Senin, 13 Maret.

Jika lolos pengecekan, lanjut dia, pembeli mendapatkan bantuan dalam bentuk potongan harga. Diler kemudian akan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara.

”Bank Himbara memeriksa kelengkapan. Apabila semua sudah selesai, penggantian klaim insentif bantuan akan dibayarkan kepada produsen,” terang Agus.

Bantuan subsidi kendaraan listrik pada dasarnya diberikan kepada produsen. Pemerintah beralasan agar hal itu mudah untuk dikontrol.

”Jadi, ada beberapa lembaga yang memang terlibat dalam skema ini. Tentu kami sendiri di Kemenperin, Kemenkeu, manufaktur, dealership, verifikator, bank Himbara,” paparnya.

Subsidi diberikan untuk 200 ribu kendaraan motor listrik berbasis baterai listrik, konversi motor listrik 50 ribu unit, 35.900 unit mobil berbasis baterai listrik, dan 138 unit bus berbasiskan kendaraan baterai.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu memaparkan beberapa syarat orang yang berhak menerima subsidi motor listrik.

Di antaranya, pelaku UMKM, khususnya penerima KUR. Kedua, penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta yang ketiga adalah pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

"Masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut hanya akan menerima subsidi satu kali. Maka dari itu, mereka dianjurkan memanfaatkan bantuan tersebut seefektif mungkin,” ujar Febrio.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier, menuturkan subsidi kendaraan listrik diberikan berdasar kemampuan.

Dia menyebutkan, usul dari Kemenperin, para penerima subsidi kendaraan listrik bukan dari golongan menengah ke atas.

"Ini berarti, subsidi motor listrik akan diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli sepeda motor listrik dengan keuangan yang terbatas,” tegas Taufiek. (jp/ fajar)


Sumber: fjr.co.id

Berita Terkait



add images