JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang pemeriksaan setempat kasus gugatan perdata lahan di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi digelar oleh Pengadilan Negeri Sengeti, Jumat (10/3).
Sidang lapangan ini dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Sengeti yakni Albon Damanik selaku Ketua Majelis Hakim, Gabriel Lase dan Mohammad Harzian Rahmatsyah selaku Hakim Anggota.
Adapun tergugat dalam hal ini adalah Petinggi PT Wiltop Inti Nusantara (PT WIN) atas nama Abdul Jabbar dan penggugat bernama Ramli.
Kuasa Hukum Jabbar, Marlince Evalina Silitonga SH mengatakan bahwa dalam proses sidang ini, pihaknya menerangkan bahwa objek perkara yang ditunjuk oleh penggugat bukanlah milik Jabbar.
"Lahan ini bukanlah milik kami secara pribadi atau person, namun objek dari perkara ini adalah milik dari PT WIN," katanya kepada wartawan.
Dijelaskan Evalina, penggugat juga mengklaim bahwa tanah ini adalah milik mereka seluas 90 hektare.
"Tapi, lahan ini masuk dalam daerah Kemingking Dalam, bukan masuk daerah Teluk Jambi seperti klaim yang disampaikan pihak penggugat dan ini diperkuat oleh statemen dari Kepala Dusun," tambahnya.
Pengacara Jabbar ini optimis, bahwa pihaknya akan memenangkan gugatan ini dan menyatakan siap untuk mengikuti seluruh proses persidangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT WIN Suratno menyatakan bahwa kehadiran pihaknya untuk menegaskan bahwa lahan yang digugat tersebut adalah milik PT WIN, bukan milik Jabbar.
"Lahan ini adalah milik PT WIN yang didapat dari Karisma Kemingking, hamparan lahan ini seluas 90 hektare yang diklaim oleh para penggugat," ungkapnya.
Ditegaskan Suratno, bahwa pihaknya memiliki surat-surat yang sah atas kepemilikan lahan ini.
"Kami tegaskan Pak Jabbar tidak punya tanah di sini, mereka (penggugat) gugat orang yang salah karena ini milik PT WIN," pungkasnya.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan di PN Sengeti dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat. (raf)