iklan  Rohani Simanjuntak selaku bibi mendiang Brigadir Yosua.
Rohani Simanjuntak selaku bibi mendiang Brigadir Yosua.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Richard Eliezer dengan status justice collaborator dijatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis ini dijatuhi majelis hakim saat sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2) siang.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyebutkan bahwa Richard Eliezer terbukti dengan sengaja menembak mendiang Brigadir Yosua.

Menanggapi hal tersebut, Rohani Simanjuntak selaku bibi mendiang Brigadir Yosua sembari menangis mengatakan bahwa vonis yang diberikan hakim ke Richard Eliezer terlalu ringan,

Hal ini disampaikannya usai menyaksikan vonis Richard Eliezer melalui televisi, di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

"Satu tahun enam bulan itu sangat rendah bagi saya pribadi, nyawa anak kami sudah dihilangkan bahkan Eliezer menembak 5 kali ke dada yang mematikan. Saya tidak terima sebenarnya tapi terserah mereka lah, mereka sudah memaafkan," sebutnya.

Menurut Rohani, walaupun Eliezer diperintahkan, tapi Eliezer itu yang menembak, yang mengakibatkan kematian bukan untuk melumpuhkan.

"Walaupun Eliezer bukan pelaku utama, tapi dia yang menembak pertama. Tapi di hukum satu tahun enam bulan. Sangat sakit, kami masih merasa darah almarhum bercucuran," tuturnya. (raf)


Berita Terkait