iklan

JAMBIUPDATE.CO,CJAMBI- Persoalan batu bara menjadi keluhan banyak masyarakat, diantaranya masyarakat Kota Jambi. Banyaknya angkutan batu bara yang beroperasi setiap hari menyebabkan jalanan di Jambi kerap terjadi kemacetan. Juga kerusakan jalan makin tidak terkendali

Terkait persoalan tersebut Wali Kota Jambi Syarif Fasha berinisiatif mengambil langkah. Ia membuat kebijakan keras melarang angkutan batu bara melintas jalan dalam Kota Jambi, kecuali jalan lingkar yang memang diperbolehkan. Bagi yang melanggar aturan tersebut diterapkan sanksi denda hingga Rp 50 juta atau kurungan penjara 6 bulan.

Dalam pengawasannya, Wali Kota dua periode tersebut juga membentuk tim terpadu. Dimana tim tersebut melakukan pengawasan dan penindakan, dengan berjaga di sudut kota dan melakukan patroli rutin. Tujuannya menindak angkutan batu bara yang masih berani kucing-kucingan melintas jalan dalam Kota Jambi.

Tidak puas dengan upaya tersebut, Wali Kota Jambi Syarif Fasha juga resmi melayangkan surat ke Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Surat yang dikirim pada 31 Januari 2023 itu, menyampaikan kondisi kelitnya persoalan batu bara di Jambi, khususnya yang terdampak pada Kota Jambi.

Dalam surat yang ditujukan ke Kementerian ESDM, pemerintah Kota Jambi meminta jumlah total kuota produksi batu bara yang disetujui oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM ditinjau ulang. Sebagaimana RKAB IUP OP Provinsi Jambi Tahun 2023 sebanyak 40 Juta Ton.

“Memang tambang tidak ada di Kota Jambi, tapi merugikan masyarakat Kota Jambi,” kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

Disampaikan Fasha dalam surat resminya, saat ini belum ada jalan khusus bagi angkutan batu bara di Jambi, sehingga pengangkutannya masih menggunakan ruas - ruas jalan umum, baik jalan status Kab/Kota, Provinsi dan Nasional.

“Tahun kemarin kuotanya 18 juta ton, tahun ini diperkirakan 40 juta ton. Itu kita minta kurangi,” sebut Fasha

Lanjutnya jumlah angkutan batu bara yang beroperasi setiap harinya mencapai 7.000 hingga 9.000 unit. Tentu sudah tidak sesuai lagi dengan kapasitas dan daya tampung jalan yang dilalui, sehingga menimbulkan kemacetan yang sangat panjang setiap harinya.

Kondisi ini mengganggu aktivitas dan kenyamanan masyarakat serta menganggu rantai pasokan komoditas pertanian yang menyebabkan kenaikan harga (inflasi) pada komoditas cabai, bawang merah serta produk pangan lainnya.

“Bayangkan seperti apa dampaknya. Kementerian tidak mengetahui hal ini, jangan hanya tahu ekspolitasi. Tapi pikirkan kami di daerah,” terangnya.
Poin lainnya dalam surat tersebut, tingginya mobilisasi kendaraan angkutan batu bara saat ini, khususnya yang melintasi Kota Jambi (Ibukota Provinsi Jambi) menyebabkan peningkatan konflik masyarakat dengan awak angkutan batu bara.

Disamping juga kapasitas tampung TUKS/Pelabuhan bongkar yang tidak sanggup melayani seluruh angkutan batu bara pada saat yang bersamaan, mengakibatkan terjadinya penumpukan kendaraan batu bara disepanjang spot ruas Jalan Nasional di dalam Kota Jambi, sehingga mengakibatkan tingkat kerusakan jalan yang semakin cepat dan meluas.

“Kemampuan pelabuhuan batu bara (stock file) di Jambi hanya 4.000 mobil truck per hari dengan asumsi muatan 10 ton per truck,” katanya.

Selain itu juga disampaikan, tingginya angka laka lantas sepanjang 2021 dan 2022 yang berakibat korban kehilangan nyawa serta fasilitas umum yang rusak/hancur akibat laka lantas, karena ketidaktertiban angkutan batu bara (sopir dan transportir) dalam melaksanakan managemen angkutan batu bara.

“Yang menggunakan angkutan sungai masih sangat minim,” ujarnya.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan, kerusakan ruas jalan dalam Kota Jambi maupun luar Kota Jambi diperkirakan sebesar 1,3 Triliun akibat angkutan batu bara. Juga angkutan batu bara sebagian besar masih menggunakan BBM solar subsidi dan melakukan pengisian di SPBU sehingga menimbulkan kemacetan.

"Kami tidak bisa mengatur angkutan batu bara, tidak bisa mengatur eksplorasi batu bara di propinsi Jambi tercinta ini, karena kewenangan yang terbatas, namun kami berusaha untuk meminta pengurangan kuota produksi batu bara dari propinsi Jambi, sebelum jalan khusus batu bara dibuat oleh para pelaku usaha batu bara," ungkap Fasha, yang juga ditulis pada Instagram pribadinya @fasha_jbi, Kamis (2/2).

Wali Kota dua periode itu juga sependapat dengan Komisi V DPR RI yang meminta angkutan batu bara Jambi di stop. Di mana dengan kondisi saat ini, tidak ada manfaatnya bagi Kota Jambi.

“Bagi hasil, hanya Rp82 miliar. Kerusakan yang diakibatkan lebih dari Rp1 triliun. Itu fisik. Kemudian nyawa sudah banyak melayang,” sebutnya.
“Kalau Komisi V minta tanda tangan, saya walikota pertama yang akan tanda tangani perihal angkutan ini. Kita tidak menyetop bisnis batu bara, tapi buatlah jalur khusus. Jangan gunakan jalan umum,” pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images