iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Meski Pemerintah Kota Jambi tengah memperketat pengawasan dan penindakan angkutan batu baru yang melintas jalan dalam Kota Jambi, masih saja ada angkutan batu bara nekat melintas jalan dalam Kota Jambi.

Ini terbukti dengan adanya satu angkutan batu bara yang terperosok di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Kamis pagi (26/1).

Koordinator Tim terpadu penindakan angkutan batu bara, Mustari Affandy mengatakan, pihaknya langsung ke lokasi mengecek informasi yang dimaksud.

Memang didapatkan ada truk angkutan batu bara dengan nopol BG 8014 KN yang terperosok.

Kasat Pol PP Kota Jambk itu menyebutkan, dari hasil rapat bersama Forkompinda Kota Jambi, tim terpadu akan menindak sesuai Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang lalu lintas, khusunya di pasal 22 dengan sanski denda maksimal Rp50 juta.

"Akan kita koordinasikan dengan JPU dan pengadilan," kata Mustari, Kamis (26/1).

Ia mengaku, ada beberapa hal yang dilakukan pihaknya, yakni menahan angkutan batu bara tersebut di Mako Damkar Kota Jambi.

"Muatannya akan dikosongkan dulu," ujarnya.

Lanjut Mustari, nantinya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan pemeriksaan dan kemudian hasilnya diserahkan ke Jaksa.

"Dilihat dari hasil penyelidikan, apakah sopir atau pemilik usaha. Yang jelas tidak bisa minta keringanan, itu pengadilan yang menentukan. Maksimal dendanya Rp50 juta," katanya.

Sebelumnya Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, jumlah angkutan truk batu bara yang nekat masuk ke jalanan dalam kota Jambi mencapai ratusan setiap malamnya. Ia tidak menginginkan hal ini jadi tradisi, seolah-olah tidak ada hukum.

Fasha mengatakan, akibat angkutan truk batu bara yang masuk ke jalan dalam Kota Jambi, menyebabkan kerusakan jalan, konflik masyarakat, masalah kesehatan, rawan kecelakaan, inflasi dan hal buruk lainnya.

"Mungkin kabupaten lain minim tindakan, kita tidak ingin angkutan batu bara merajalela di jalanan dalam Kota Jambi," ujarnya.

Maka dari itu sebut Fasha, perlu langkah konkret berupaya payung hukum terkait angkutan truk batu bara, yang masih tetap nekat lewat jalanan dalam Kota Jambi.

"Bisa terjadi hukum rimba nanti, sudah banyak RT yang menghubungi saya untuk melakukan pencegahan bahkan penutupan jalan. Tapi hal ini saya antisipasi, dan menyerahkan sepenuhnya ke Pemkot Jambi," katanya.

Fasha menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat keputusan (SK) dan instruksi khusus. Di mana juga diatur mengenai sanksi terhadap angkutan truk batu bara yang nekat melalui jalanan dalam Kota Jambi.

Seperti diantaranya penahanan truk mulai 2 minggu hingga 1 bulan, tilang akumulasi hingga pengenaan hukuman penjara selama 6 bulan atau membayar denda sebesar Rp50 juta. Sesuai dengan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 pasal 22, bagi angkutan yang melintas tak sesuai kelas jalan, maka bisa dikenakan sanksi dan denda yang dimaksud.

"Pengawasan dibantu oleh Kecamatan, Kelurahan hingga Ketua RT," kata Fasha.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemasangan portal di sejumlah titik, seperti di jalan Jepang, Danau Teluk dan di dekat PT Remco Kecamatan Pelayangan Kota Jambi. Termasuk pemasangan portal di Jalan yang menghubungkan Jalan Lingkar Barat dan Selatan menuju jalan status Kota Jambi.

(hfz)


Berita Terkait



add images