iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) mewajibkan syarat untuk menjadi kepala sekolah memiliki sertifikat guru penggerak.

Bagi guru yang telah mengikuti program sekolah penggerak dan berhasil lulus sampai akhir pendidikan, berhak mendapatkan Sertifikat guru penggerak.
Terkait hal ini, ratusan guru di Muaro Jambi dalam waktu dekat akan mengikuti Program tersebut untuk mendapatkan sertifikasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi Firdaus, S.Ag.,MM saat dikonfirmasi mengatakan ratusan Guru tersebut akan mengikuti Program Guru Penggerak melalui Luring dan Daring serta Tatap Muka selama kurang lebih 6 Bulan.
Kata Dia, sebelumnya syarat untuk menjadi Kepala Sekolah adalah mengikuti Program Cakep (Calon Kepala Sekolah) yakni mengikuti pelatihan selama Dua Bulan.

Namun saat ini, Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permen No 40 Tahun 202q tentang aturan pengangkatan Kepala Sekolah yang salah satu syaratnya adalah harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

"Kalau syarat jadi Kepsek harus mengikuti Cakep Dulu, tapi sekarang sudah berubah nama menjadi Guru Penggerak," bebernya.

Sebagai penunjang karier, peserta yang telah menyelesaikan Pendidikan Guru Penggerak akan mendapat sertifikat. Sertifikat ini salah satunya dapat digunakan untuk melengkapi syarat menjadi kepala sekolah.

"Sertifikat itulah yang nantinya menjadi salah satu syarat untuk menjadi Kepsek," tukasnya. (wan)


Berita Terkait