iklan

JAMBIUPDATE CO, JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta telah terjadi perselingkuhan antara Putri Chandrawati dengan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Fakta itu terungkap saat sidang tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (16/01).

Jaksa Penuntut Umum mengungkap, dalam peristiwa di Magelang itu merupakan peristiwa perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua Hutabarat.

Terungkap dalam  persidangan tersebut yang menjadi pemicu pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang diotaki oleh Ferdy Sambo itu lantaran ada kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

Bedasarkan, pembacaan berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Kuat Maruf, Fakta Hukum bahwa benar pada Kamis, 7 Juli 2022 pada sore hari di Magelang terjadi Perselingkuhan antara korban Yosua dengan Putri Candrawathi.

"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi (PC)," ungkap Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Dalam ruang sidang utama, keyakinan Jaksa Penuntut Umum itu berdasarkan keterangan saksi ahli poligraf Aji Febriyanto, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Perselingkuhan antara Putri dan Yosua terlihat oleh Kuat Maruf saat Brigadir Yosua keluar dari kamar Putri Candrawathi di lantai dua.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejadian di Magelang soal perselingkuhan antara Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi, membuat Kuat Maruf berusaha menyeret Brigadir Yosua dengan membawa pisau dapur.

Putri Candrawathi berusaha menelepon Richard Eliezer yang di sekitar alun-alun Magelang, supaya Ricky Rizal dan Richard Eliezer secepatnya kembali ke rumah Magelang karena terjadi keributan antara terdakwa Kuat Maruf dan korban Yosua.

"Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Dituntut 8 Tahun

Kuat Ma'ruf dituntut 8 penjara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Driver keluarga Ferdy Sambo itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara 8 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (16/01)

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara 8 tahun,” kata jaksa saat bacakan tuntutan.

Untuk yang memberatkan, Kuat Ma’ruf dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan di dalam persidangan.

Untuk faktor meringankan, Kuat Ma’ruf tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah Ferdy Sambo saja.

Sebelumnya, Kuat Maruf bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Sumber: jambiekspres co.id

Berita Terkait



add images