iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - David Iqrom, oknum dosen yang aniaya mahasiswa disabilitas UNJA akhirnya dimunculkan ke publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum pada Kamis (22/12) malam.

Ia dimunculkan ke publik dengan mengenakan rompi orange saat Polda Jambi melakukan konferensi pers di Loby Gedung Lama Mapolda Jambi, Jum'at (23/12) terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya.

Wadirkrimum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan terbukti pelaku menganiaya korban dengan memukul dan menendang korban.

"Untuk alat buktinya kita sudah mendapatkan hasil visum, kemudian keterangan-keterangan dari tersangka dan korban," katanya.

Tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jambi selama 20 hari ke depan dan dikenakan Pasal 351 Ayat 1.

"Kalau dilihat dari visualnya korban memang mengalami luka-luka memar," ungkap Trisaksono.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, saat ini, pelaku resmi ditetapkan tersangka setelah diperiksa dari pagi sampai malamnya langsung dilakukan penahanan.

"Pelaku sudah berada di Polda sejak pagi saat dipanggil menjadi saksi," ujarnya, Kamis (22/12).

Dari status sebagai saksi, kini oknum tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan ini.

"Ya, dari yang sebelumnya status saksi sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan malam ini langsung kita tahan," kata Andri.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini juga untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.

"Kan memang sempat viral adanya pengancaman itu, nah untuk mempermudah pembuktiannya kita tetapkan sebagai tersangka, dan semua berkas sudah kita lengkapi," tutup Andri. (raf)


Berita Terkait



add images