iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Fitoni (42) warga Ulu Gedong, Danau Teluk, Kota Jambi berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Danau Teluk pada Kamis 01 Desember 2022 kemarin di kediamannya.

Pelaku tersebut diamankan setelah nekat melakukan pencurian di sebuah rumah milik korban Somad (64) yang beralamat di RT 02, Kelurahan Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Kapolsek Danau Teluk, Iptu Moh Choirul Umam Fauzi mengatakan, pelaku melakukan aksinya di dua tempat sekaligus.

Lokasi pertama yakni di RT 04, Olak Kemang, Kota Jambi. Di TKP ini pelaku berhasil menggasak uang tunai senilai Rp 3 juta beserta gelang emas sejumlah 2 suku.

Di tempat ini, sebelum menjalankan aksinya pelaku memantau terlebih dahulu lokasi tersebut. Saat dilihat kondisi sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya.

"Lokasi pertama itu di Toko korban. Sedangkan TKP kedua yakni di rumah korban," ujarnya, Minggu (4/12).

Di rumah korban tersebut, pelaku menggasak 1 buah tabung gas LPG 3 kilogram dan 7 buah aki mobil.

Dikatakan Fauzi, pelaku sengaja mencari rumah panggung untuk menjalankan aksinya, dan kemudian mencari sela-sela lantai papan untuk dicongkel.

"Pelaku memakai alat bantu kayu untuk meraih tas korban. Setelah masuk ke bagian celah lantai, pelaku langsung menarik tas korban dan menguras habis isi tas tersebut," jelasnya.

Diketahui, pelaku merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan dan merupakan seorang residivis kasus pencopetan di kawasan Pasar Angso Duo Jambi pada tahun 2001 silam.

"Untuk pengakuannya, dia nekat mencuri hanya untuk membeli sabu-sabu dan main slot (judi online). Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan ke Mapolsek Danau Teluk guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Fauzi. (raf)


Berita Terkait



add images