iklan

"Akan tetapi pada tanggal 17 Desember 2020, pekerjaan hanya mencapai 83 persen. Dan tanggal 28 Desember 2020 dilakukan serah terima pertama PHO dengan progres 100 persen," jelas Tory.

Kemudian berdasarkan laporan masyarakat, tim penyidik Polda Jambi bersama pihak ahli konstruksi bangunan dari ITB mengecek bangunan tersebut.

"Hasilnya terdapat tidak kesesuaian persyaratan beton yang diisyaratkan dalam kontrak. Sehingga pihak ITB menyimpulkan konstruksi bangunan puskesmas desa Bungku gagal bangunan," tuturnya.

Selanjutnya, kata Tory, penyelidik meminta audit perhitungan kerugian negara kepada BPKP perwakilan Jambi, dan ditemukan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 6 miliyar.

"Tiga orang tersangka berperan sebagai pelaksana kegiatan, sedangkan dua orang lainnya sebagai Kadis Kesehatan Kabupaten Batanghari sebagai PPK dan pejabat pelaksana teknis kegiatan," sebut Tory.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen yang diamankan yakni dokumen pelelangan dan pelaksanaan pengadaan pembangunan Puskesmas, laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Jambi, dan dokumen terkait lainnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) & Pasal 3 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliyar. (raf)


Berita Terkait



add images