iklan

Setelah membongkar muatan batubara, pelaku kemudian menemui seseorang untuk mengambil kupon minyak dan pelaku langsung pergi.

"Pelaku pergi seharusnya untuk memuat batubara lagi, akan tetapi setelah beberapa hari kemudian korban mencoba menghubungi pelaku namun pelaku tidak bisa dihubungi," ungkap Mas Edy.

Korban kemudian mengecek GPS mobil dan ditemukan lokasi terakhir mobil tersebut tengah berada di TKP.

Sampai saat ini diketahui tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan mobil milik korban tersebut.

Korban yakni bernama Arbansyah. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 275 juta.

Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dan saat ini pelaku dibawa ke Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. (raf)


Berita Terkait



add images