iklan

Dikatakan Kristian, yang positif mengkonsumsi barang haram tersebut akan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Jambi.

"Kita masih lakukan pendataan," katanya.

Dari dugaan sementara, belasan orang ini terlibat dalam prostitusi online yang tergabung dalam aplikasi MiChat.

"Dugaan sementara mengarah ke sana, tetapi kita masih terus dan akan dalami lagi," sebut Kristian.

Sebagai upaya tindak lanjut, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi akan menyerahkan belasan orang tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Jambi untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. (raf)


Berita Terkait