iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Ketiga pelaku tersebut diamankan saat hendak transaksi narkotika jenis sabu di Jembatan Gentala Arasy, Kota Jambi.

Ketiga pelaku ini yakni M Ridwan (34), M Roni (29), dan Muzani (34). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi. 

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, penangkapan berawal pada Minggu (27/11) November sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, saat tim mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jembatan Gentala Arasy.

Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki.

"Saat diamankan keduanya dengan gerak gerik yang mencurigakan yang mengaku bernama M Ridwan dan M Roni," ujarnya, Senin (28/11).

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak satu paket kecil digenggaman tangan kanan M Roni. 

"Saat diinterogasi, M Ridwan mengaku sabu itu rencananya untuk dijual kepada pembeli yang sebelumnya telah memesan kepada M Ridwan dari pelaku yang bernama Muzani di salah satu warnet Kelurahan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi," jelas Niko. 

Kemudian, tim melakukan pengembangan untuk penangkapan pelaku Muzani dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di RT 01 Kelurahan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.

Lebih lanjut, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket kecil di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang terbungkus dengan kertas timah rokok.

"Saat diintrogasi terhadap pelaku Muzani mengakui sebelumnya ada menyerahkan satu paket kecil narkotika jenis sabu kepada M Ridwan, yang mana sabu yang ditemukan dari pelaku Muzani didapat dari pelaku Awaludin yang belum tertangkap sebanyak satu paket seberat setengah Jie," ungkapnya. 

Atas kejadian tersebut para pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 8 paket kecil sabu, 2 lembar kertas timah rokok, dan 2 unit handphone. (raf)


Berita Terkait



add images