iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Elang Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan seorang remaja berusia 19 tahun lantaran nekat mencuri handphone.

Pelaku yakni SN (19) warga Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, diamankan pada Kamis (24/11) sekira pukul 00.05 WIB dini hari.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, korban bernama Yunidawati.

Dikatakan Lumbrian, saat itu korban dari luar rumahnya dan handphone miliknya diletakkan di dashboard sepeda motor milik korban.

"Saat itu korban langsung masuk ke dalam rumah hendak salat zuhur, sesudah melaksanakan salat zuhur qurban baru ingat bahwa handphone miliknya masih berada di motor," ujarnya, Jum'at (25/11).

Teringat bahwa handphone miliknya masih berada di dashboard sepeda motor, korban kemudian langsung keluar untuk mengambil handphone miliknya.

"Saat dicek handphone miliknya sudah tidak ada. saat itu sepeda motornya diparkir di depan rumahnya," kata Lumbrian.

Kemudian, pada Rabu 23 November 2022 sekitar pukul 23.40 WIB tim mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang hendak membuka pola dan menjual handphone milik korban tersebut ke sebuah konter HP.

"Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju konter di Pujasera Rumah Dinas Bupati Merangin," sebutnya.

Saat sampai di konter tersebut, pelaku langsung diamankan petugas beserta barang bukti.

"Setelah dilakukan introgasi singkat, ternyata benar bahwa pelaku telah mengambil handphone itu," pungkasnya. (raf)


Berita Terkait



add images