iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Ness, Jambi-Muara Bulian berhasil diringkus Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Kejadian ini terjadi pada Minggu 22 Mei 2022 lalu sekira pukul 23.00 WIB malam. Pelaku yakni Kur alias Prengki (20) warga Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi. Pelaku ditangkap beberapa hari yang lalu.

Korban yakni berinisial APL (14) yang merupakan seorang siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, kejadian bermula saat korban bersama satu orang rekannya tengah menunggu jemputan dari seseorang bernama Eko di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi.

Kemudian, korban membuat status di aplikasi WhatsApp dengan kalimat "Jemput Oi". Pelaku yang melihat status korban tersebut seketika langsung merespon dan menawarkan diri untuk menjemput korban.

"Jadi dia respon status korban, dia bilang biar dia saja yang jemput," ujarnya, Kamis (24/11).

Dikatakan Andri, pelaku langsung mendatangi korban tak berselang lama setelah itu.

Pelaku kemudian membawa korban bersama satu rekan korban dengan berboncengan tiga menuju ke Simpang Rimbo.

"Pas di Simpang Rimbo, rekan korban turunkan, dan korban dibawa ke arah Ness, Jambi-Muara Bulian," katanya.

Pelaku beralasan kepada korban bahwa hendak singgah ke rumah temannya.

Namun naas, setibanya di sebuah pondok kosong di TKP, korban seketika langsung didorong pelaku ke lantai dan pelaku segera menjalankan aksi bejatnya.

Saat itu, korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit bahu pelaku dan berlari menghindari pelaku saat korban hendak diperkosa.

Namun, korban kebingungan dikarenakan kondisi malam dan suasana yang gelap.

Pelaku kemudian mengancam korban dan mengatakan tidak akan ada yang bisa menolongnya.

Karena tidak berdaya, korban pasrah dengan pelaku yang kembali melancarkan aksi bejatnya tersebut hingga beberapa kali.

"Setelah menjalankan aksinya, pelaku kemudian mengantarkan korban kembali ke rumahnya," ucap Andri.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (raf)


Berita Terkait



add images