iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pasca mendapatkan somasi dan gugatan perdata oleh pihak Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) terkait kepemilikan lahan stadion di Pijoan, Pemprov Jambi malah makin percaya diri.

Tak hanya Pemprov, Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi juga memberikan dukungan penuh. Apalagi bukti pemprov yang amat kuat.

Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria dengan tegas mengatakan mendukung program pemerintah melanjutan pembangunan. Apalagi Pemprov memiliki bukti yang kuat.

“Jangan sampai pemerintah kalah dengan oknum-oknum, jangan menghambat pembangunan,” ucap anggota Banggar DPRD PRovinsi Jambi ini.

Apalagi kata Fadli, dalam beberapa kali rapat pemaparan antara Pemprov Jambi dan DPRD sudah disepakati lokasi stadion adalah Pijoan.

“Pandangan saya segera dilaksanakan (pekerjaan) karena sudah menjadi keputusan bersama, malah Feasibility Studi (FS) juga sudah disampaikan juga ke dewan,” terang pria yang pernah menjabat Sekretaris Komisi III DPRD ini.

“Artinya kan DPRD menyetujui dan sepakat di FS-nya di pijoan yang lebih layak dan kita ikut itu,” terangnya.

Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Agus Pirngadi melalui Kasubbid Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Askar Veto Tremudya mengatakan secara adminstrasi lahan seluas 11 Hektar telah resmi menjadi milik Pemprov Jambi.

Diawali dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Muaro Jambi dengan Pemprov Jambi pada 21 Februari 2022 lalu.

Dengan nomor 028/226/BPKAD/II/2022 berdasarkan nomor untuk Pemkab Muaro Jambi, dan 414/BPKPD-7.2/II/2022 untuk nomor surat Pemprov Jambi.

“Yang serahkan saat itu Bupati Hj.Masnah Busro dan yang menerima Gubernur Jambi pak H. Al Haris. Secara admistrasi sudah sah milik Pemprov Jambi,” ucapnya.

Ia mengakui sah-sah saja ada pihak lain yang mengaku kepemilikan lahan milik mereka dan boleh saja melakukan tuntutan. Tetapi pengakuan tanpa dokumen takkan sah.

“Sedangkan kita dokumennya sudah ada nama Pemprov Jambi pada satu hamparan di tempat gerbang yang bertuliskan unbari itu,” akunya.

Tak hanya itu, Pemprov juga sudah mengantongi sertifikat balik nama lahan tersebut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sudah dibalik namakan bulan juli. Tepatnya luasan tanahnya 110.100 m2 atau 11 hektar,” akunya.


Berita Terkait



add images